Kejaksaan Lombok Tengah Cetak Sejarah: Cabut Kekuasaan Orang Tua Pelaku Pelecehan Seksual

/ 18 September 2024 / 9/18/2024 05:32:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam sebuah langkah bersejarah bagi Kabupaten Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil mencabut kekuasaan orang tua seorang ayah yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Pada tanggal 17 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya memutuskan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor perkara 933/Pdt G/2024/PA Pra.

Putusan tersebut menyatakan Ipin alias Amag Indra dicabut kekuasaannya sebagai orang tua dari Anak PAS (inisial) dan menetapkan Cukup Atmajaya bin Sudikman sebagai wali dari anak tersebut.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ipin terbukti telah melalaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap PAS, bahkan melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya.  Keputusan ini didasarkan oleh Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1974 tentang Perkawinan, Pasal 30-32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 319a KUHPerdata.


"Tergugat selaku ayah kandung anak PAS terbukti telah melalaikan kewajibannya sebagai orang tua terhadap anak PAS selaku anaknya bahkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak PAS," tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Putusan Pengadilan Agama Praya ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi orang tua untuk menjadi tauladan yang baik bagi putra/putri mereka.  Kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak akan terus dilakukan dengan tegas dan adil.

"Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak di Lombok Tengah dan seluruh Indonesia," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Made Juri Imanu, S.H., M.H.di kantornya 

Perjuangan Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi PAS dimulai setelah Ipin divonis bersalah melakukan persetubuhan terhadap PAS sebanyak 3 kali sejak PAS masih bersekolah kelas 1 Sekolah Dasar.

Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 77Pid.Sus/2024/PN Pya Tanggal 15 Juli 2024 menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada Ipin.

Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak di Lombok Tengah dan seluruh Indonesia.

Nurman MPW 

Komentar Anda

Berita Terkini