Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Rp. 175 Juta Dana Desa Bunkate, Proses Hukum Dipertimbangkan

/ 19 September 2024 / 9/19/2024 01:16:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah, 

19 /09/2024. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil menyelamatkan dana desa Bunkate sebesar Rp. 175.206.982,- yang diduga diselewengkan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Uang tersebut telah dikembalikan ke kas desa dan diterima langsung oleh perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, dan Camat Jonggat.

Penyerahan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah yang menemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp. 175.206.982,-. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dalam proses penyelidikan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, serta perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B23/A/SKJA/02/2023.

Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) juga menjadi pedoman dalam penyelidikan ini. Program Jaga Desa menekankan pada penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) dan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata.

 


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M N O. Sirait, S H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kelanjutan proses hukum dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa, mengingat pengembalian dana tersebut menunjukkan itikad baik dari pihak yang terlibat.

"Kami akan mempertimbangkan kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) dan stabilitas pemerintahan desa," ujar Nurintan.

Penyerahan dana ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan keuangan desa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

M Nurman MPW

Komentar Anda

Berita Terkini