Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Makin Memanas

/ 19 September 2024 / 9/19/2024 07:15:00 AM


POLICEWATCH-PALEMBANG 

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Pada Rabu (18/9), lima saksi diperiksa, termasuk dua pejabat dari Dinas PUPR Kota Palembang, yakni AN (Kepala Bidang Penataan Ruang) dan AM (Kepala Bidang Tata Bangunan).

Pemeriksaan ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 10,6 miliar ini. Kelima saksi diperiksa dengan agenda sekitar 25 pertanyaan terkait pengungkapan lebih lanjut kasus ini.

Tiga saksi lainnya merupakan petugas dari Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yaitu MD, EG, dan ES. Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan dapat mengungkap peran mereka dalam proses penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, khususnya terkait dengan aspek perizinan dan legalitas tanah.

Kasus ini terus berkembang sejak penggeledahan di tiga lokasi pada Agustus 2024, termasuk Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan kantor Kelurahan Duku. Penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diyakini terkait dengan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Kasus ini juga berkaitan dengan penjualan aset yayasan di Yogjakarta, termasuk asrama mahasiswa Pondok Mesuji. Empat tersangka telah diadili dalam perkara ini. Kini, perhatian beralih pada kemungkinan keterlibatan pihak baru dalam penjualan aset di Palembang.

 

Jurnalis : Bambang MD

  

Komentar Anda

Berita Terkini