LIDIK KRIMSUS RI DESAK KEJAGUNG USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOSDA DINAS PENDIDIKAN LAHAT SENILAI 21 M.

/ 22 September 2024 / 9/22/2024 01:40:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto,SH angkat bicara adanya dugaan penyimpangan Dana Bosda di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat anggaran Tahun 2020,

Kasus ini sudah ditangani pihak Kejari Lahat dan berdasarkan data LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor : 35,A/LHP/VIII.PLG/05/2021.atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pemerintah Daerah dan peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.07/2020.

Tentang pengelolaan dana khusus non fisik dalam pelaksanaan dana BOS reguler, dana BOS afirmasi dana BOS kinerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 senilai Rp 21.097.983,375.00; disinyalir tidak memiliki dasar hukum yang sah,

Dari hasil investigasi Tim Lidik krimsus RI , Rodhi Irfanto SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan Dana Bosda di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat,

kasus ini yang saat ini sedang ditangani kejaksaan negeri lahat untuk memanggil kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat maupun yang terkait " jangan ada tebang pilih " ujar Rhodi kepada policewatch.news Sabtu (21/9)

Rodhi menambahkan perbuatan yang mana sangat bertentangan dengan PERMENDAGRI nomor: 24 tahun 2020, yang dianggarkan sebesar Rp 21.097.983.375.00;

Dana BOS reguler dianggarkan sebesar Rp 6.646.924.028,00; 

Dana BOS afirmasi dianggarkan sebesar Rp 14.607.116.845. OO; 

Dari hasil investigasi tim LIDIK KRIMSUS RI adanya temuan dugaan penyalahgunaan atas penggunaan dana BOS satuan pendidikan dasar (satdiksar) negeri yang tidak sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Adanya dugaan dana BOS afirmasi dan dana BOS kinerja tahun 2019, diduga tidak dianggarkan pada tahun 2020,

Adanya dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat adalah Perbuatan melawan hukum yang diatur undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor: 20 tahun 2021, tutup " Rodhi.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini