Policewatch.news,3 September 2024
– Korlantas   Korp Lalu lintas  Polri mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Dengan  aplikasi ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendaran yang terjadi di jalan raya.


Hal ini  merupakan langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.





Dirgakkum Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan  TAR akan menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin.


Instagram 

“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @korlantaspolri. @ntmc, Jumat (23/8/2024).



Nantinya, setiap setiap orang yang memiliki SIM akan mempunyai 12 poin di awal.



Apabila pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin-poin tersebut akan berkurang.



Ketika 12 poin tersebut telah habis, maka SIM bisa dicabut dan pemilik SIM perlu mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi



Sebagian informasi, untuk pelanggaran ringan akan mendapatkan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.



Sedangkan pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


Pasal nomor 38

 Berdasarkan pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.


"Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM".



Sementara pasal 39 menyebutkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pemegang SIM yang terkena sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.


Ketentuannya adalah harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Berikut Proses Pengajuan SIM Surat ijin Mengemudi Baru,

Syarat Sudah Memiliki KTP ,Usia 17 Tahun ke atas.

Mendaftarkan Pembuatan SIM di Satpas Maupun Kantor Satuan Pembuatan SIM di Masing masing Polda dan Polres Setempat.

Mengikuti Alur dan Prosedur Pembuatan SIM:

Membawa KTP  asli dan  Fotocopy KTP,

Mengikuti Test Kesehatan 

Mengikuti Wawancara Psikotest Untuk syarat pembuatan SIM.

Membayar Pendaftaran di loket pendaftaran biasa gerai bank  BRI.

Membayar Asuransi untuk SIM.

Mengisi formulir Pendaftaran SIM sesuai yang di inginkan ,SIM C motor ,SIM A Mobil.

Mengambil Antrian Nomor untuk Foto dan proses pembuatan SIM.

Mengikuti Test Teori menggunakan Komputer.

Mengikuti Test Praktek sesuai SIM yang di inginkan.

Jika semuanya sudah dilakukan dan dinyatakan Lulus ,Menunggu pengambilan SIM yang sudah jadi.


Apabila belum Lulus akan di jadwalkan Ujian ulang Kembali.

Team redaksi 

-H.IAW...