Policewatch-Lombok Tengah
Polemik terkait dugaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut Baok "makan gaji buta" semakin memanas. Setelah viral di media sosial, warga Desa Bunut Baok melaporkan BPD ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kekecewaan warga bermula dari diskusi terbuka yang digelar oleh sembilan anggota BPD Desa Bunut Baok pada Minggu malam (21/09/2023) di rumah BPD Dusun Paok Tawah. Diskusi ini bertujuan untuk mengklarifikasi statmen yang beredar di masyarakat mengenai dugaan BPD "makan gaji buta". [1]
Dalam diskusi tersebut, Ketua BPD menyampaikan peran dan fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat di desa. Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan warga. Salah satu BPD perwakilan Dusun Begak, yang biasa disapa L Jhon, hanya menanyakan makna "makan gaji buta" yang ditujukan kepada mereka.
BPD perwakilan Dusun Grepek "Ramdan" menambahkan bahwa dalam setiap penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPEDES), mereka selalu berdiskusi dan mempelajari bersama dengan semua BPD. Ia juga menyatakan senang dengan kritikan yang muncul, karena hal tersebut menandakan kepedulian warga terhadap anggaran desa yang besar.
Namun, warga, yang diwakili oleh M Nurman, mempertanyakan secara spesifik tugas dan fungsi BPD dalam mengawasi anggaran desa. Ia meminta transparansi terkait pengawasan anggaran tahun 2023, meminta salinan RABEDES, dan menanyakan hasil pengawasan yang dilakukan.
Ketua BPD menyatakan akan menyampaikan permintaan warga kepada Pemerintah Desa pada hari Rabu. Namun, saat M Nurman mencoba menghubungi Ketua BPD untuk menanyakan salinan RABEDES, ia justru mendapat jawaban bahwa salinan tersebut tidak dapat diberikan. Ketua BPD beralasan bahwa hanya narasumber yang berwenang untuk mendapatkan salinan RABEDES, dan bukan warga.
Ketidaktransparanan informasi dan sikap Ketua BPD yang terkesan menghindar semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa BPD Desa Bunut Baok memang "makan gaji buta". Warga berharap agar Pemerintah Desa segera memberikan penjelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran desa, serta menindaklanjuti tuntutan warga untuk mendapatkan salinan RABEDES.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa. Mereka khawatir jika audit baru dilakukan setelah terjadi keributan. M Nurman menegaskan bahwa mereka memohon kepada pihak terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan anggaran desa.
Desakan warga ini menunjukkan keprihatinan mereka terhadap dugaan penyelewengan anggaran desa. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan penggunaan anggaran desa menjadi lebih transparan dan akuntabel. [1]
Akibat tidak ada respon dan transparansi dari BPD, warga Desa Bunut Baok akhirnya melaporkan BPD ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Mereka berharap agar BPD segera bertanggung jawab atas pengawasan anggaran desa.