POLICEWATCH-Jakarta
*Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah) saat menggeledah kantor Menara Palma dan PT Asset Pacific, yang merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024) di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Uang tunai tersebut ditemukan dalam 9 (sembilan) koper dan tersimpan di brankas dan lemari filling cabinet di basement kantor.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Uang tunai yang disita diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti.
Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang, yaitu:
- Rp 40 miliar (empat puluh miliar rupiah)
- SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).
- Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah)
- SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah)
- JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah)
- USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).
Kejagung akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Pembongkaran kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Bambang MD