POLICEWATCH NEWS - JAKARTA - Gusman Aswari warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, saat ditemui di kediamannya tim investigasi LIDIK KRIMSUS RI, dia menuturkan bahwa saya punya lahan seluas 1,2 Hektar dan tanah tersebut belum pernah dijual kepada siapapun baik perusahaan tambang batubara PT.IJAB, dan benar waktu itu ditawar oleh kepercayaan dari PT, IJAB ( GRUP BGG, CGM) dikabarkan milik orang Lampung pak Widarto,
Setelah lahan saya ditawar Rp 90 ribu tidak saya lepas, akhirnya beberapa Minggu kemudian lahan saya seluas 1,2 hektar kini rata dengan tanah, sekarang dibangun untuk penyemaian bibit untuk paska tambang alias reklamasi penghijauan Wajid dari pihak perusahaan tambang batubara yang ada di Merapi Area,
Setelah berjalan dua tahun saya ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 162 Nomor 3 Tahun 2020, undang undang minerba oleh pihak penyidik Polres Lahat, setelah lengkap p21 saya disidangkan bersama saksi 4 orang, yang menjadi pertanyaan kok mata padal bisa berubah dari pasal 162 Pasal 162 mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan tanpa menjelaskan apa yang dimaksud sebagai “merintangi atau mengganggu”. Penggunaan Pasal 162 yang karet tersebut menjadi sarana yang efektif untuk membungkam masyarakat.
pertambangan?
Dalam Undang- undang Mineral dan Batu Bara Pasal 145 ayat 1 mengatakan bahwa masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak untuk memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan.
Saya sebagai rakyat kecil minta keadilan kepada Kapolri untuk memberantas mafia tanah yang berkeliaran di IUP PT.IJAP, ungkap " Gusman
Terpisah Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH kepada bapak Kapolri RI jendral Listio Sigit, Bapak Jaksa Agung Baharuddin agar mafia tanah khusus nya di tambang batubara yang ada di Merapi Area terutama di IUP PT.IJAB agar diberantas baik oknum aparat maupun oknum perusahaan tambang batubara, bahkan oknum kades ikut bermain di sikat kasihan dengan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah terang " Rhodi
Sementara itu Andi Humas dari PT.BGG sempat berkomentar di Washhap ini isinya"
[9/10 18.56] ANDI PT. IJAB GRUP BGG: Alangkah ngeri berita kamu ni..jangan sepihaklah mestinye mintak jg penjelasan dari ijap biar berbanding kebenarannye di lapangan.
[9/10 19.15] ANDI PT. IJAB GRUP BGG: Mas Bambang klu agusman tu benar tanahnyo dak mungkin dio ado di pengadilan dan laporan dio melaporkan ijap ke polres sdh SP3 berarti hasil penyelidikan dan penyidikan dio idak terbukti klu itu tanahnyo.apo lg surat dio tu batas nyo dak jelas timur galo apo Barat galo.
Jurnalis: Bambang MD