Policewatch-Batam
10/10/2024.Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode 2017 hingga 2024. Barang-barang ilegal senilai Rp16,4 miliar yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pakaian bekas, barang elektronik, hingga senjata dan bagiannya.
Pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. "Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 13.529.465 batang rokok dan 28 pcs snus (total nilai Rp 8.518.185.400), 7.354 botol dan 991 kaleng minuman mengandung etil alkohol (Rp 4.748.810.000), 436 unit barang elektronik (Rp 1.116.100.000), 2.167 ball pakaian bekas (Rp 696.975.000), dan berbagai jenis barang lainnya seperti scrap, kelengkapan kapal, sparepart kendaraan, senjata, makanan dan minuman, hingga sex toys.
"Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal," tegas Zaky. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dengan dilakukan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa di masa mendatang. Bea Cukai Batam akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Elina