Benih Lobster Senilai 26,9 Miliar Digagalkan di Batam, Ekosistem Laut Terancam!

/ 14 Oktober 2024 / 10/14/2024 08:50:00 AM


 Policewatch-Batam

Bea Cukai Batam kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10). Benih lobster yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri ini bernilai fantastis, mencapai 26,9 miliar rupiah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa timnya mendapatkan informasi intelijen tentang rencana penyelundupan tersebut. Tim Bea Cukai Batam yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya langsung melakukan pengawasan ketat di laut.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan tim, akhirnya berhasil diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort," ungkap Zaky Firmansyah.

HSC berukuran 15 x 2,5 meter yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster tersebut memuat 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara.

Zaky juga mengungkapkan bahwa modus penyelundupan benih lobster semakin canggih. Para pelaku kini berani melakukan aksinya di siang hari. Namun, tim Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan meningkatkan patroli rutin dan pengawasan ketat di laut.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi apik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Atas tindakan penyelundupan ini, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi ekosistem laut dan mencegah kerugian negara.

Elina

Komentar Anda

Berita Terkini