Guru Ngaji Ayah-Anak di Bekasi Diduga Cabuli 3 Santriwati, Polisi Tetapkan Tersangka

/ 1 Oktober 2024 / 10/01/2024 07:30:00 AM


Policewatch-Bekasi

Dua guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51) di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati. Keduanya yang merupakan ayah dan anak, dikabarkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap para korban selama empat tahun terakhir.

Wakapolres Metro Bekasi, Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Sudin bin Mulin (S) dan Muhammad Hadi Sopyan (MHS), ditangkap pada September 2024 setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Tindak pidana ini terungkap setelah orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," jelas Saufi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).

Saufi menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji tersebut. Peristiwa pencabulan diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga saat ini.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah pondok pesantren, melainkan tempat pengajian.

"Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," katanya.

Wira juga menekankan bahwa kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Wira mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan agama, terutama pondok pesantren yang belum memiliki surat izin resmi.

"Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya.

Amun-JG

Komentar Anda

Berita Terkini