Ibu Bunuh Anaknya Hasil Hubungan Gelap.Terancam 15 Tahun Penjara

/ 27 Oktober 2024 / 10/27/2024 06:31:00 AM


Policewatch-Pringgarata

Sebuah kasus tragis mengguncang Lombok Tengah. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi laki-laki yang ditemukan tewas di sebuah kebun di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata.  Terduga pelaku, saudari EA, yang diduga sebagai ibu kandung korban, telah diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, EA mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun tersebut.  Bayi malang itu masih hidup saat dilahirkan, namun EA panik mendengar tangisannya.  Dalam keadaan panik, EA  menekan dada bayi hingga tewas, kemudian membungkusnya dengan mukena dan meninggalkannya.


Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, termasuk luka memar di badan, luka iris di kepala dan leher belakang, serta pinggang bagian belakang.  Kejahatan ini merupakan hasil hubungan gelap EA dengan seorang pria berinisial R.  EA selama ini menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayinya.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1), (2), (3), (4) dan/atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukuman yang dihadapi EA adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga jika terbukti sebagai orang tua korban.  Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Mn

Komentar Anda

Berita Terkini