Kasat Reskrim Polres Loteng
Policewatch-Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (8/10) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan para saksi dan ahli.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka LN didasarkan pada bukti-bukti kuat yang diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli hukum pidana dari beberapa universitas. "Kami telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana dari dua universitas," jelasnya.
Gelar perkara yang dilakukan pada hari Sabtu (5/10) menghasilkan keputusan bulat untuk menetapkan LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) yang mengancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespon laporan masyarakat. "Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah," tegasnya.
LN telah menerima surat pemanggilan tersangka pertama dan dijadwalkan untuk hadir pada Jumat (11/10). Kasus ini telah mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan tajam, mengingat status LN sebagai anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan.
Polres Lombok Tengah meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mn