Policewatch-Batam
Tim Bhaharkam Mabes Polri kembali berhasil menggagalkan aksi penyeludupan rokok non cukai di perairan setokok jembatan 4 Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau pada akhir Agustus 2024. "Jumali Cs", yang terkenal dengan aksinya yang licin, kembali tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan rokok merk luffman dan Hmind.
Penangkapan ini menandai episode terbaru dalam perburuan terhadap para mafia rokok non cukai yang merugikan negara dari sektor pajak dan cukai. Namun, seperti episode-episode sebelumnya, pertanyaan besar kembali muncul: mengapa pemilik barang, "Awr", yang diduga kuat sebagai dalang di balik aksi penyeludupan ini, selalu lolos dari jerat hukum?
"Jumali Cs" memang sudah beberapa kali tertangkap dan diadili. Namun, penegak hukum kerap menggunakan UU tentang Kesehatan untuk menjatuhkan hukuman, yang dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk melindungi para mafia rokok non cukai yang sebenarnya berada di balik layar.
Kasus ini kembali mengundang pertanyaan: apakah penegak hukum kali ini akan berani menjerat "Jumali Cs" dengan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat? Atau, mereka akan kembali menggunakan UU tentang Kesehatan yang dinilai tidak efektif dalam memberantas kejahatan ini?
Publik menantikan langkah tegas dari penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia rokok non cukai yang selama ini beroperasi dengan bebas. Tidak hanya menghukum para kurir seperti "Jumali Cs", tetapi juga menjerat para dalang seperti "Awr" yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis ilegal ini.
Keberanian penegak hukum dalam menindak para mafia rokok non cukai akan menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Elina