Policewatch-Mataram
Seorang karyawan penjual Ayam Taliwang di Mataram, HS (30), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Jumat (25/10/2024) setelah kedapatan menerima paket berisi 1,5 kilogram ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB terkait pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara, ke alamat di Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram. Paket tersebut, yang disamarkan sebagai “Sweater Medan,” menjadi target operasi tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi berhasil mengamankan HS tepat setelah ia menerima dan menandatangani resi pengiriman paket. Awalnya, HS membantah kepemilikan paket tersebut, bahkan mengaku nama di resi pengiriman bukan miliknya. Namun, bukti percakapan di ponselnya membongkar kebohongannya. HS akhirnya mengakui telah memesan ganja tersebut secara online dari Medan.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH., Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, menjelaskan kronologi penangkapan. "Tim langsung menuju alamat tujuan pengiriman. Setelah petugas ekspedisi menyerahkan paket, tim langsung mengamankan HS yang saat itu memegang paket tersebut," ujar AKP Bagus.
Dari tangan HS, polisi menyita tiga bungkus ganja seberat 1,5 kg yang dibungkus lakban hitam, sejumlah uang tunai, dan ponsel miliknya. Tes urine HS juga menunjukkan hasil positif ganja, membuktikan ia juga seorang pengguna. HS mengaku telah memesan ganja sebanyak setengah kilogram pada September 2024 dan 1,5 kilogram pada 20 Oktober 2024, dengan total biaya Rp10.000.000.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan kerjasama antara Polresta Mataram dan BNNP NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.
MN