Policewatch-Sumsel
Setelah 1 tahun 9 bulan penyelidikan, kasus dugaan korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 di Kecamatan Baturaja Barat akhirnya memasuki tahap selanjutnya. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU melimpahkan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (1/10/2024).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu HY (mantan Camat Baturaja Barat), SA (ASN aktif), HR, dan IE (keduanya warga sipil). Keempat tersangka diduga melakukan mark-up dan pemalsuan dalam pengadaan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp242 juta.
Barang bukti yang disita meliputi sound system, tenda, genset, uang tunai Rp40 juta, dan sebuah sepeda motor. Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas 2 B Baturaja selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yerry Tri Mulyawan, membenarkan penerimaan tahap 2 dari Polres OKU. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Bambang MD