Policewatch-Jakarta
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam skema impor gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Kronologi kasus ini bermula pada Mei 2015, ketika Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Namun, Tom Lembong justru menerbitkan izin impor GKM sebesar 105.000 ton kepada PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
Pada Desember 2015, CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Kemudian, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengolah GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP.
PT PPI kemudian bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini menyebabkan harga gula di pasaran melonjak hingga Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bambang MD