POLICEWATCH-Jakarta.
25/10/2024 - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan korupsi. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA, tim JAM PIDSUS berhasil menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) non-hakim, di Bali. Penangkapan ini terkait dengan dugaan permufakatan jahat melakukan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Dugaan keterlibatan ZR dalam kasus ini terungkap setelah tim penyidik menemukan bukti kuat tentang perannya dalam membantu pengacara Ronald Tannur, LR, untuk mempengaruhi putusan kasasi di MA. LR diduga menjanjikan Rp1 miliar kepada ZR untuk meloloskan Tannur dari hukuman, dan berencana memberikan Rp5 miliar kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut. ZR, yang menolak menerima uang dalam bentuk rupiah, meminta agar uang tersebut dikonversi ke mata uang asing. LR kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada ZR di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disimpan di brankas ruang kerja rumah ZR.
Tidak hanya terkait kasus Ronald Tannur, ZR juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia, selama menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022. Total nilai aset yang disita dari ZR mencapai sekitar Rp920.912.303.714,00 (Rp920 miliar), termasuk:
- Mata uang asing: SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320.
- Mata uang rupiah: Rp5.725.075.000.
- Logam mulia: Emas Fine Gold 999.9 seberat 46,9 kg dan emas Antam seberat 51 kg.
Aset tersebut ditemukan di kediaman ZR di Senayan dan di kamar hotelnya di Hotel Le Meridien, Bali.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LR juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait dengan kasus lain.
Penangkapan ZR dan penyitaan asetnya yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini juga menjadi sorotan tajam bagi publik, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan MA. Proses hukum terhadap ZR dan LR akan terus berlanjut, dan hasil persidangan akan menjadi tolak ukur bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Jurnalis
Bambang MD