Proyek Cut and Fill di Jembatan 3 Barelang Diduga Ilegal, BP Batam Tegas Menyatakan Tidak Ada Izin

/ 5 Oktober 2024 / 10/05/2024 09:48:00 AM

 

Policewatch-Batam

Proyek cut and fill di dekat Jembatan 3 Barelang, Batam, yang diduga milik Batamindo, telah menjadi sorotan karena dikabarkan beroperasi tanpa izin.  Meskipun terlihat mulus dengan penggunaan alat berat dan truk pengangkut tanah, kegiatan ini telah dihentikan oleh BP Batam (Direktorat Pengamanan) selama dua hari pada satu bulan lalu karena belum memiliki izin. Namun, proyek tersebut kembali dilanjutkan setelah masa penghentian tersebut. 

Plang perusahaan di lokasi proyek menunjukkan bahwa lahan tersebut dialokasikan oleh BP Batam kepada PT Karsa Adhitama Persada dengan nomor PL: 220100533.  Namun, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Batamindo untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Tiga kontraktor terlibat dalam proyek ini, termasuk PT YSK yang mempekerjakan sekitar 15 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok.  Warga setempat menduga bahwa Batamindo belum memiliki izin lingkungan, sehingga mereka tidak mendirikan plang perusahaan dan tetap menggunakan plang PT Karsa Adhitama Persada untuk mengelabui petugas. 


BP Batam telah memberikan pernyataan resmi bahwa proyek cut and fill tersebut tidak memiliki izin.  Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, menyatakan bahwa BP Batam telah mengirimkan surat kepada pihak terkait dan menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin.

Meskipun BP Batam telah menghentikan proyek tersebut selama dua hari, proyek cut and fill ini tetap berlanjut.  Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Batam. 

 Penting untuk dicatat bahwa proyek ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama jika dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.

Elina

 

Komentar Anda

Berita Terkini