Proyek Jalan Milyaran di Simalungun Dipertanyakan, Pekerja Tanpa Sertifikat, Kualitas Diragukan!

/ 14 Oktober 2024 / 10/14/2024 10:42:00 AM


Policewatch-Simalungun

Proyek rekonstruksi jalan Simpang Nagojor/Tanah Jawa - Jawa Maraja di Kabupaten Simalungun yang menelan anggaran fantastis, mencapai 11.979.847.760.00 rupiah, menjadi sorotan tajam karena diduga menggunakan pekerja tanpa sertifikat konstruksi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan seluruh pekerja konstruksi memiliki sertifikat.

Kadis PU PR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengakui bahwa pekerja yang digunakan oleh PT. Karya Murni Perkasa, kontraktor proyek tersebut, tidak memiliki sertifikat konstruksi. Ia berdalih bahwa ketersediaan pekerja bersertifikat di Sumatera Utara masih terbatas.

"Oh iya…. Mereka tidak memiliki pak. Setahu saya untuk Sumatera utara belum banyak pekerja yg memiliki sertifikat pekerja konstruksi, paling beberapa orang," ujar Hotbinson melalui pesan WhatsApp.

Hotbinson juga mempertanyakan sanksi bagi pekerja yang belum bersertifikat dan mempertanyakan jumlah pekerja konstruksi yang dibutuhkan di Sumatera Utara. Ia bahkan menyatakan bahwa jika semua proyek harus menggunakan pekerja bersertifikat, maka sebagian besar pembangunan di Indonesia harus dihentikan.

"Coba bapak cek… apakah sudah ada yang dikenakan sanksi? Dan coba bapak cek juga berapa ribu kebutuhan pekerja konstruksi di Sumatera utara aza dalam setahun? Dan berapa pekerja yang sudah punya sertifikat?? Trus kebijakan bapak misalnya selaku pengambil keputusan apa? Apakah jadi diam saja tidak berbuat?? Bisa Rusakkk bangsa ini Tapi gak apa2 mungkin bapak tidak mengenal yang namanya kebijakan. Silakan aza bapak coba adukan ke LPJK atau kemana lah yang bapak rasa perlu, saya nyatakan bahwa pekerja belum punya sertifikat pekerja. Saya juga mau tau apa tanggapan mereka dengan situasi spt ini…Kalau mau ditertibkan… berarti sebahagian besar pembangunan di negeri ini harus diberhentikan. Maka tidak akan ada lagi pembangunan," tambahnya.

Padahal, UU Jasa Konstruksi secara tegas menyebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak menggunakan tenaga bersertifikat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian pekerja, denda, dan penghentian sementara proyek. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di daerah dan pemerintah sebagai pemberi jasa juga berhak menghentikan pelaksanaan proyek.

Ketidakpatuhan PT. Karya Murni Perkasa terhadap UU Jasa Konstruksi dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas proyek dan pengawasan dari Dinas PU PR Kabupaten Simalungun.

Penggunaan pekerja tanpa sertifikat konstruksi dapat berdampak buruk pada kualitas proyek, keselamatan kerja, dan keberlanjutan pembangunan. Hal ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di bidang konstruksi di Kabupaten Simalungun.

Proyek jalan yang menelan anggaran milyaran rupiah ini seharusnya menjadi contoh penerapan standar konstruksi yang tinggi, bukan menjadi contoh pelanggaran aturan dan pengabaian kualitas.

 

As

Komentar Anda

Berita Terkini