Policewatch-Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim, ED, HH, dan M, serta seorang pengacara, LR, ditangkap pada Rabu (23/10) setelah ditemukan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan dokumen terkait transaksi.
Skandal ini terkuak setelah tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Tim penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai total lebih dari Rp3 miliar di kediaman dan apartemen para tersangka.
Diduga, ketiga hakim tersebut menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tindak pidana umum.
"Pembebasan terdakwa Ronald Tannur menunjukkan indikasi kuat adanya suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh ketiga hakim tersebut," ujar sumber di Kejaksaan Agung.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ED, HH, dan M ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung masih terus mendalami kasus ini. "Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap secara tuntas skandal suap ini," tambah sumber tersebut.
Kasus ini menghebohkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalitas para hakim.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
- Rumah oknum Pengacara LR (Rungkut, Surabaya):
- Uang tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai USD 451.700
- Uang tunai SGD 717.043
- Sejumlah catatan transaksi
- Apartemen oknum Pengacara LR (Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat):
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing (setara Rp2.126.000.000)
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
- Barang bukti elektronik berupa Handphone
- Apartemen oknum Hakim ED (Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya):
- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Rumah oknum Hakim ED (Perumahan BSB Mijen, Semarang):
- Uang tunai USD 6.000
- Uang tunai SGD 300
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Apartemen oknum Hakim HH (Ketintang, Gayungan, Surabaya):
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai USD 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Apartemen oknum Hakim M (Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya):
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai USD 2.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
Para tersangka dijerat dengan pasal:
- ED, HH, dan M: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- LR: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang.
Bambang MD