POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA
Tim Intelijen Kejati Jawa Timur akhirnya melakukan penangkapan Gregorius Ronald Tannur yang sempat bikin geger sejumlah Hakim dan pengacara kasus gratifikasi (suap)
Pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama
Gregrorius Ronald Tannur, Laki-laki, Usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana
kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang
memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima)
Tahun.
Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut :
Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor
Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald
Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul
14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan
tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang
bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan, diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya
dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat
pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim
dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim
Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius
Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor:
1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul
14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di tahan di Rutan Surabaya
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur
berita sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu: Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;
Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,
Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR;
Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;
Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:
Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:
Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:
1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu:
ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan
LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:
Kesatu
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dan Kedua
Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis: Bambang MD