Policewatch-Mataram
Tiga pria di Lombok Barat, NS (32), AW (30), dan SW (33), dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Selasa (05/11/2024) atas dugaan pengedaran dan penggunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lingsar dan Narmada, Lombok Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi NS, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah bengkel kendaraan bermotor di Dusun Tagtag, Desa Batu Kembung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Hasilnya, tim menemukan sejumlah klip bening berisi sabu dengan total berat 4,3 gram di tangan NS. Selain sabu, petugas juga mengamankan HP dan sejumlah uang tunai.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman NS di Desa Batu Kumbung, Lingsar, Lombok Barat. Di sana, petugas menemukan AW dan SW sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar NS. Kedua pria ini langsung diamankan beserta barang bukti berupa alat konsumsi sabu seperti pipet, bong, gunting, dan klip kosong.
Kediaman AW dan SW di Desa Batu Kumbung dan Desa Temas, Kecamatan Narmada, juga ikut digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
Mn