Pilicewatch-Lombok Tengah
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) khusus bagi warga yang belum memiliki dokumen persyaratan untuk mencoblos. Layanan ini diberikan pada hari Sabtu dan Minggu, 23 dan 24 November 2024, serta pada hari Rabu, 27 November 2024, bertepatan dengan hari pelaksanaan Pilkada.
Layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan lainnya. Layanan ini diberi nama inovasi "Pelayanan TUNGGU" dan beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Khusus pada hari Rabu, 27 November 2024, layanan adminduk akan tersedia di semua loket pelayanan Dukcapil, baik di seluruh kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) IMPPJ. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor: 400.8/15861/dukcapil tanggal 22 November 2024 tentang layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pelaksanaan layanan di seluruh loket kecamatan juga didasarkan pada Surat Kepala Disdukcapil Kab. Lombok Tengah kepada seluruh Camat Nomor: 400.121/377/Dukcapil/2024 tanggal 24 November 2024 perihal Layanan Dukcapil pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Informasi mengenai layanan ini telah dipublikasikan melalui laman portal dan media sosial resmi Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah. Dukcapil berharap dengan adanya layanan ini, seluruh warga dapat turut serta dalam Pilkada 2024 dengan lancar dan tertib.
Jurnalis
M Nurman