POLICEWATCH.NEWS - LAHAT
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh 3 terdakwa dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, Senin (25/11/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat, bacakan poin demi poin jawaban Eksepsi yang dilayangkan oleh 3 terdakwa diantaranya, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat dalam sidang sebelumnya.
Menurut JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat menyatakan, menolak semua Nota Keberatan (Eksepsi) yang ditayangkan oleh para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya masing-masing.
"Menolak semua Nota Keberatan (Eksepsi) para terdakwa," tegas JPU.
Dengan pertimbangan bahwa dakwaan adalah senjata bagi Jaksa sebagai penegak hukum negara, dalam dakwaan telah diuraikan dengan jelas, lengkap dan telah memenuhi unsur dan masuk dalam lingkup, bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana atas jabatan sebagai Kepala Dinas Pertambangan, Terdakwa Misri, Levi, Syaifulah dan Saksi Siti Zaleha.
Dalam amar dakwaannya JPU menyampaikan, bahwa dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PT.Bukit Asam (PT.BA) modusnya adalah 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) sedangkan 50 persennya dibagi tiga dengan metode untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dimana pembagiannya berdasarkan besaran kepemilikan saham, tidak hanya itu untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman juga menerima gaji dari PT.Andalas Bara Sejahtera.
Jurnalis: Bambang MD