Policewatch-Jakarta
14/11/2024.Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Jovi Andrea Bachtiar telah mengkriminalisasikan dirinya sendiri melalui tindakannya dan melanggar disiplin PNS.
"Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum. "Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya."
Jovi Andrea Bachtiar saat ini tengah menghadapi dua persoalan: perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatannya yang bersifat personal dan tidak terkait dengan institusi, melibatkan seorang PNS di Kejari Tapsel bernama Nella Marsella. Jovi Andrea Bachtiar dituduh melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella.
Jovi Andrea Bachtiar memposting konten negatif di Instagram pada tanggal 14 Mei 2024 dan kembali memposting 6 postingan di TikTok pada tanggal 19 Juni 2024 yang menyerang kehormatan Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu, Jovi Andrea Bachtiar tidak pernah meminta maaf kepada korban dan Nella Marsella merasa malu dan dilecehkan sehingga melaporkan Jovi Andrea Bachtiar ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut berisi kata-kata tidak senonoh yang menuduh Nella Marsella menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan dengan pacarnya.
Akibat tindakannya, Jovi Andrea Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sehingga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, Jovi Andrea Bachtiar juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena tidak masuk kantor selama 29 hari secara akumulasi tanpa alasan yang sah. Perbuatannya melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi Andrea Bachtiar justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung menyertakan screenshot postingan Jovi Andrea Bachtiar terhadap Nella Marsella.
Bambang MD