Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT, Terima Setoran Rp18 Miliar

/ 5 November 2024 / 11/05/2024 03:25:00 PM


POLICEWATCH-PALEMBANG 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

PB diduga menerima setoran tunai sebesar Rp18 miliar dari proyek LRT Sumsel. Uang tersebut diterima secara berkala melalui rekening PB dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti dan petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar," ungkap sumber di Kejati Sumsel.

Tim penyidik Kejati Sumsel juga akan mendalami aliran dana lain yang diterima PB selain dari setoran proyek LRT. Saat ini, PB tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

Atas perbuatannya, PB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, PB juga terancam dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 57 saksi dalam kasus ini.

 Jurnalis

Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini