Pegadaian Jadi Kunci Ungkap Pencuri HP dan Uang Tunai di Mataram

/ 6 November 2024 / 11/06/2024 05:30:00 AM

 


 Policewatch-Mataram

Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada akhir Maret 2024, berkat informasi dari Pegadaian Gomong Mataram. Tersangka ZS, seorang pria berusia 29 tahun, ditangkap karena mencuri uang tunai dan HP Samsung A12 dari rumah korban di Jalan Bung Karno, Mataram.

Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak engsel jendela rumah korban.  ZS mencuri uang tunai senilai Rp1 juta dan HP milik korban.  Setelah kejadian, ZS langsung menggadaikan HP curian tersebut di Pegadaian Gomong Mataram dan menggunakan uang tunai yang dicuri untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena tidak mampu melunasi cicilan gadai, HP tersebut dilelang oleh Pegadaian dan dibeli oleh seseorang. Pembelian inilah yang menjadi titik terang bagi Tim Opsnal Polsek Mataram untuk mengungkap kasus ini.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ZS.  Tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Mapolsek Mataram. Atas perbuatannya, ZS terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH. menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya peran Pegadaian dalam membantu mengungkap kejahatan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan harta benda.

MN 

Komentar Anda

Berita Terkini