Policewatch-Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial R di Kecamatan Praya Timur. Pelaku berhasil diamankan setelah korbannya, M. Nurul Watoni, warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK., MH, menjelaskan kronologi kasus ini. Kejadian bermula pada November 2022, ketika korban dijanjikan pekerjaan di Taiwan oleh pelaku dengan iming-iming gaji yang besar. Sebagai syarat, korban diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi sebesar Rp 30.000.000.
Setelah menyerahkan uang tersebut, korban dibawa ke sebuah perusahaan penempatan kerja di luar negeri untuk menjalani tes wawancara. Korban dijanjikan akan berangkat ke Taiwan dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Lebih lanjut, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 3.500.000 dengan alasan untuk memperpanjang paspor.
Merasa dirugikan dan ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Lombok Tengah pada tanggal 12 Agustus 2024. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku R. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok penawaran pekerjaan di luar negeri.
Mn