Polres Lombok Timur Ringkus Pengedar Sabu 5 Kg, Gagalkan Peredaran Narkoba di Aikmel

/ 26 November 2024 / 11/26/2024 03:43:00 PM


 Policewatch-Lombok Timur 

Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar dengan penangkapan dua tersangka, MAK dan H, di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Minggu (24/11/2024) pukul 20.30 WITA.  Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5.228,85 gram, sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk Lombok Timur.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Satres Narkoba Polres Lombok Timur terkait rencana pengiriman sabu ke Desa Toya.  Tim Opsnal yang dipimpin Ps Kanit II Satres Narkoba, Aipda Wahyudi Eriyawan, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat penangkapan, MAK yang mengendarai sepeda motor Vixion sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Penggeledahan terhadap kedua tersangka menghasilkan barang bukti berupa uang tunai Rp 60.000,- (dari H) dan dua buah handphone (satu dari MAK dan satu dari H).

Puncaknya, penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan membuahkan hasil yang mengejutkan.  Petugas menemukan sebuah tas kain hijau berisi lima bungkus plastik besar.  Di dalam setiap bungkus plastik besar tersebut terdapat plastik hijau bergambar teko dan cangkir, yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.  Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 5.228,85 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.  Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, SH., S.I.K., menegaskan komitmen Polres Lombok Timur untuk mendukung program prioritas Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Timur.  Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 Mn

Komentar Anda

Berita Terkini