Teror Debt Collector: Ibu dan Anak Trauma, Mobil Ditarik Paksa di Mataram!

/ 5 November 2024 / 11/05/2024 04:56:00 PM


POLICEWATCH-MATARAM

 Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.  Silvia Ika Mariyanti, seorang warga Kota Mataram, menjadi korban teror debt collector yang  menyerbu rumahnya dan menarik paksa mobil miliknya.  Kejadian ini  menimbulkan trauma mendalam bagi Silvia dan putrinya, Desy Laisyah.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Sandubaya, Kelurahan Deras, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Silvia yang hendak  memasuki mobilnya tiba-tiba dihadang oleh empat orang  yang mengaku sebagai debt collector dari ACC Finance.  Mereka berbadan tegap, bertato, dan bersikap  intimidatif.

"Mereka langsung menyerbu saya dan anak saya.  Salah seorang dari mereka bahkan langsung masuk ke dalam mobil saya melalui pintu belakang sebelah kanan, di mana anak saya, Aisyah, sedang duduk,"  ungkap Silvia dengan suara bergetar. 

Aisyah, yang baru berusia 8 tahun,  mengalami trauma dan ketakutan  melihat  aksi  debt collector tersebut.  Silvia pun  terpaksa  menuruti  kehendak  para  debt  collector  dan  mengantar  mereka  ke  kantor  ACC  Finance.  Di  sana,  Silvia  dipaksa  menandatangani  surat  dan  menyerahkan  kunci  mobilnya.

  Mobil yang  ditarik paksa oleh debt collector tersebut  berjenis Honda CRV,  berwarna merah cherry, dengan  nomor polisi L 1005 LI.  Mobil tersebut  dibeli  oleh  Silvia  pada  tahun  2015.

 Silvia  telah  melaporkan  kejadian  ini  ke  Polresta  Mataram  dengan  nomor  laporan  LP/..../XI/2024/SPKT/Polresta  Mataram.  Polisi  saat  ini  sedang  menyelidiki  kasus  ini  dan  mencari  para  pelaku.

 Silvia  dan  keluarganya  menuntut  keadilan  atas  perlakuan  intimidatif  dan  pelanggaran  hukum  yang  dialami.  Mereka  juga  mengharapkan  perlindungan  hukum  yang  lebih  baik  bagi  masyarakat  agar  kasus  seperti  ini  tidak  terulang  lagi.

Pasal-Pasal yang Berpotensi Menjerat Terduga Pelaku:

- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

- Pasal 368 KUHP: Pemerasan.

- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:  Perbuatan yang mengakibatkan anak mengalami trauma psikologis.

 Mn

Komentar Anda

Berita Terkini