POLICEWATCH-MATARAM
Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Silvia Ika Mariyanti, seorang warga Kota Mataram, menjadi korban teror debt collector yang menyerbu rumahnya dan menarik paksa mobil miliknya. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi Silvia dan putrinya, Desy Laisyah.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 01 November 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Sandubaya, Kelurahan Deras, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Silvia yang hendak memasuki mobilnya tiba-tiba dihadang oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector dari ACC Finance. Mereka berbadan tegap, bertato, dan bersikap intimidatif.
"Mereka langsung menyerbu saya dan anak saya. Salah seorang dari mereka bahkan langsung masuk ke dalam mobil saya melalui pintu belakang sebelah kanan, di mana anak saya, Aisyah, sedang duduk," ungkap Silvia dengan suara bergetar.
Aisyah, yang baru berusia 8 tahun, mengalami trauma dan ketakutan melihat aksi debt collector tersebut. Silvia pun terpaksa menuruti kehendak para debt collector dan mengantar mereka ke kantor ACC Finance. Di sana, Silvia dipaksa menandatangani surat dan menyerahkan kunci mobilnya.
Mobil yang ditarik paksa oleh debt collector tersebut berjenis Honda CRV, berwarna merah cherry, dengan nomor polisi L 1005 LI. Mobil tersebut dibeli oleh Silvia pada tahun 2015.
Silvia telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram dengan nomor laporan LP/..../XI/2024/SPKT/Polresta Mataram. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini dan mencari para pelaku.
Silvia dan keluarganya menuntut keadilan atas perlakuan intimidatif dan pelanggaran hukum yang dialami. Mereka juga mengharapkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Menjerat Terduga Pelaku:
- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan.
- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Perbuatan yang mengakibatkan anak mengalami trauma psikologis.
Mn