Teror PT LCI: Pengurus Garda Lombok Trauma, Anak Menangis, Mobil Ditarik Paksa, Hukum Bergerak!

/ 5 November 2024 / 11/05/2024 04:14:00 PM


POLICEWATCH-MATARAM

 Kasus penarikan paksa kendaraan oleh PT LCI di Mataram mengguncang publik dan memicu kecaman keras. Pak Yahya, pengurus DPP Ormas Garda Lombok, menjadi korban tindakan yang diduga melanggar hukum ini. Mobil Honda CRV miliknya ditarik paksa oleh pihak PT LCI tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) dan di luar standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya.

Insiden ini tidak hanya merugikan Pak Yahya secara materi, tetapi juga memicu trauma mendalam pada putrinya, Aisyah, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Bayangkan, seorang anak kecil harus menyaksikan mobil ayahnya ditarik paksa,  di tengah teriakan dan ketegangan. "Melihat anak saya yang ketakutan dan terguncang adalah pengalaman yang sangat menyakitkan. Anak-anak seharusnya tidak perlu menghadapi trauma seperti ini," ujar Pak Yahya dengan nada penuh emosi.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), PT LCI hanya memiliki izin untuk jasa penagihan utang, bukan untuk penarikan kendaraan.  Ini artinya, tindakan PT LCI yang menarik paksa mobil Pak Yahya  merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Erwin SH, Ketua Umum Ormas Garda Lombok, mengecam keras tindakan ini. "Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kami menuntut pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.

Penyelidikan oleh Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polresta Mataram kini berfokus pada berbagai pasal, termasuk:

- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

- Pasal 368 KUHP: Pemerasan.

- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:  Perbuatan yang mengakibatkan anak mengalami trauma psikologis.

“Ini adalah peringatan bagi semua perusahaan penagihan agar mematuhi peraturan yang ada,” tambah Erwin SH.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil, serta mencegah terjadinya kembali praktik penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang diharapkan membawa keadilan bagi Pak Yahya dan keluarganya serta memberi perlindungan lebih baik bagi anak-anak dan keluarga lain yang rentan.

 MN 

Komentar Anda

Berita Terkini