Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Laut Batam, 173 Jiwa Terselamatkan!

/ 26 November 2024 / 11/26/2024 04:58:00 PM


Policewatch-Batam

Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di perairan Kepulauan Riau. Senin (25/11/2024), tim menangkap seorang terduga pengedar sabu, SL (34), yang menggunakan speed boat fiber di perairan Pulau Keban.

Petugas berhasil mengamankan 43,2 gram sabu yang dikemas dalam paket siap edar. Selain itu, ditemukan pula senjata senapan angin, amunisi, boat fiber, mesin Yamaha 15 PK, bong, timbangan digital, handphone, uang tunai Rp. 25.471.000,- dan 20 Dollar Singapura yang diduga hasil penjualan narkoba.

Sebelum ditangkap, SL sempat berusaha kabur dengan mengkandaskan boatnya di hutan bakau Pulau Keban setelah Tim F1QR mengeluarkan tembakan peringatan.

Dari keterangan SL, ia mendapatkan sabu dari Pulau Keban dan berencana mengedarkannya ke Pulau Moro.

Danlantamal IV Laksamana TNI Tjatur Soniarto, CHRMP, M.Tr. opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan penyelundupan 2,6 kg sabu yang digagalkan TNI AL Posal Pulau Sambu dan Koramil 05/BLP tiga hari sebelumnya.

"Tersangka terindikasi merupakan bagian dari sindikat pemasok dan pengedar narkoba yang masih marak di Kepri," kata Laksma Tjatur. "Provinsi Kepri memiliki garis pantai yang panjang dengan banyak pelabuhan kecil dan dermaga tradisional yang sulit diawasi. Penyelundup dan pengedar sering memanfaatkan perahu kecil atau kapal cepat untuk menyusup melalui jalur-jalur terpencil."

"Selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna narkoba," tegas Laksma Tjatur. "Hasil tes urine menunjukkan positif sabu. Ada indikasi bahwa tersangka mengedarkan narkoba kepada masyarakat di Pulau Moro, Pulau Keban, dan para nelayan, dengan modus transaksi di tengah laut."

Laksma Tjatur menambahkan, "Jika diasumsikan setiap gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, maka 173 jiwa dapat terselamatkan berkat penggagalan peredaran narkoba hari ini."

Penangkapan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto.  Keberhasilan ini juga sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran di seluruh perairan Indonesia, termasuk penyelundupan narkoba.

Barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya telah diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

 Elina

Komentar Anda

Berita Terkini