POLICEWATCH-JAKARTA
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
PB ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, setelah ditemukan bukti yang cukup atas dugaan penerimaan fee sebesar Rp2,6 miliar terkait proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Proyek ini dibiayai oleh SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan total anggaran mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam proses pembangunan, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Ketua POKJA Pengadaan, Terdakwa Rieki Meidi Yuwana, atas permintaan KPA, kemudian melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Metode penilaian kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan (FS) dan tidak memiliki dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan. Lokasi pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan dari lokasi yang tertera di dokumen desain dan kelas jalan, yang mengakibatkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi.
Atas perbuatannya, PB diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.
Akibat perbuatan PB, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
PB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis: Bambang MD