Ayah di Lombok Tengah Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung: Kisah Pilu di Balik Kasus Perlindungan Anak

/ 20 Desember 2024 / 12/20/2024 10:38:00 AM


Policewatch-Lombok Tengah

Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Lombok Tengah.  Kali ini, seorang ayah berinisial FRM (46) diamankan pihak kepolisian Polres Lombok Tengah atas dugaan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. 

 Peristiwa yang mengungkap sisi gelap keluarga ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WITA di Kecamatan Jonggat.  Korban, seorang siswi SMP yang masih berusia di bawah umur, menjadi korban kebejatan ayahnya sendiri di dalam rumahnya.

Kronologi kejadian bermula saat korban tertidur pulas di kamarnya.  FRM, yang diduga dalam pengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya (meski hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian), masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya. 

 Korban, yang merasa ketakutan dan terancam, tidak berani melawan.  Ketakutan ini berakar dari pengalaman sebelumnya, di mana korban sering menyaksikan pelaku melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap ibunya.  Ketakutan akan keselamatan dirinya dan ibunya membuat korban pasrah menerima tindakan biadab tersebut.

Kejadian ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya melalui sambungan telepon.  

Sang ibu, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, merasa sangat terpukul dan marah.  Tanpa ragu, ia langsung menghubungi bibinya di Lombok Tengah dan meminta bantuan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.  Bibinya pun segera bertindak dan melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

Petugas kepolisian bergerak cepat menanggapi laporan tersebut.  FRM berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK., MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia.  Kejadian ini juga mengungkap betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, terutama ketika pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.  Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku. 

 Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.  Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.  Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini