POLICEWATCH - PALEMBANG
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim, Senin (2/12/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat, serta dihadiri oleh 3 terdakwa diantaranya, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat dalam sidang sebelumnya.
Dalam amar putusan Sela majelis hakim menilai bahwa, apa yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya yang menyatakan keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) patutlah dikesampingkan, karena semua dakwaan telah diuraikan oleh JPU karena sudah masuk dalam pokok perkara dan keberatan patutlah dikesampingkan karena telah sesuai dan cermat, tidak ada cacat Formil, dengan hasil pemeriksaan BPK RI terkait kerugian negara.
apa yang menjadi keberatan terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan haruslah dinyatakan ditolak, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim saat bacakan putusan sela.
Sebelumnya ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan Penuntut Umum, Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masing-masing diantaranya, atas kerugian PT.Bukit Asam Tbk yang disebabkan oleh PT.ABS yang telah melakukan pertambangan tanpa memiliki izin, seharusnya para terdakwa tidak dikenakan dalam perkara tindak pidana korupsi dan mengapa hanya tiga terdakwa yang berstatus sebagai ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat saja yang dijadikan terdakwa.
Sementara itu saksi atas nama Siti Zaleha hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai terdakwa, padahal dalam materi dakwaan Penuntut Umum sangat jelas peran serta keterlibatan Siti Zaleha
Jurnalis: Bambang MD