Pungli di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja: Kepala Sekolah Bungkam, Orang Tua Siswa Geram!

/ 17 Desember 2024 / 12/17/2024 04:25:00 PM


Policewatch-Simalungun.

 Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun,  membuat gempar.  Orang tua siswa mengungkapkan berbagai modus pungli yang terjadi di sekolah tersebut kepada awak media Policewatch.news pada Senin, 16 Desember 2024.  Modus pungli yang terungkap antara lain:

 

1. Pungutan Hari Guru:  Siswa dipungut biaya sebesar Rp 12.000,- per siswa dalam rangka peringatan Hari Guru pada 25 November 2024.

2. Pungutan Acara Natal:  Sekolah memungut biaya sebesar Rp 18.000,- per siswa untuk acara natal sekolah tahun 2024.

3. Pungutan Persembahan Kebaktian:  Selama dua tahun terakhir, siswa secara rutin dipungut biaya persembahan setiap Jumat selama kebaktian sekolah.  Keberadaan persembahan tersebut tidak diketahui dan jika dikalkulasikan dari jumlah siswa (547 siswa),  pungutan ini telah menghasilkan puluhan juta rupiah.

 

Seorang pemerhati pendidikan di Kecamatan Hutabayu Raja, yang meminta namanya disingkat G.S.,  menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungli ini dan  menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, bukan mencari keuntungan pribadi.  Beliau menyoroti pungutan persembahan mingguan yang dinilai tidak pantas dilakukan di lingkungan sekolah. "Sekolah itu untuk mendidik siswa, bukan untuk ajang cari untung pribadi," tegas G.S.

 

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungli ini, Kepala Sekolah Antonij Mauridz Hasudungan Sitorus memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan.  Sikap kepala sekolah ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang sistematis di sekolah tersebut.

 

Praktik pungli ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,  nyatanya hal ini tidak cukup untuk mencegah praktik pungli di sekolah.  Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera menyelidiki dan mengungkap kasus ini untuk memberikan keadilan bagi orang tua siswa dan memastikan sekolah menjalankan fungsinya dengan baik.  Ketidaktransparanan dan sikap bungkam kepala sekolah semakin mempertebal dugaan adanya penyimpangan dana yang merugikan siswa dan orang tua..


Komentar Anda

Berita Terkini