Buron! Mantan PPK Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Ditetapkan Tersangka Korupsi

/ 20 Januari 2025 / 1/20/2025 08:21:00 AM


 Policewatch-Lombok Tengah 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah memburu Suherman, S.T., mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun 2017.  Suherman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.  Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha, Hari Putra S.H.

Meskipun Kejari Lombok Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini,  fokus utama saat ini adalah menangkap Suherman yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).  Upaya penangkapan dilakukan setelah tiga kali surat panggilan resmi diabaikan.  Oleh karena itu,  pengumuman resmi melalui media cetak dikeluarkan sebagai upaya terakhir untuk memanggil Suherman agar segera menyerahkan diri.

Suherman,  berusia 50 tahun (lahir di Beleka, Lombok Tengah, 4 Januari 1974), beralamat di Jalan Skip Gang Scorpio Nomor 7 Gatep, RT 7/RW 4, Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram.  Ciri-cirinya:  berambut hitam lurus, bermata sipit, berwajah bulat, berkulit coklat, dan bertubuh gemuk.  Nomor SIM-nya adalah 740116261012.

Bratha, Hari putra S.H.,  membenarkan data tersebut dan menegaskan komitmen Kejari Lombok Tengah untuk menuntaskan kasus ini. Ucapnya melalui pesan via WhatsApp Senin 20/01/2025.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Suherman untuk segera menghubungi Hotline Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di nomor 0878-4292-4423.  Kerjasama masyarakat sangat penting untuk membantu proses penegakan hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.

 Jurnalis 

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini