Dua Oknum Kades Akhirnya Jadi Tersangka Terkait Korupsi Beras Bapan di Lombok Tengah

/ 2 Januari 2025 / 1/02/2025 05:12:00 PM

 


Policewatch-Lombok Tengah

 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi beras Bapan (Bantuan Pangan Beras) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.  Penangkapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK di Praya, Kamis (2/1).

Dari tujuh tersangka, tiga berasal dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah.  Tersangka dari Desa Barabali terdiri dari Kepala Desa, Staf Keuangan, dan Koordinator Desa. Sementara itu, tersangka dari Desa Pandan Indah meliputi Kepala Desa, Koordinator Desa, dan dua penjual beras yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan.

Ke tujuh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Desember 2023.  Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari Desa Barabali, sementara pemeriksaan terhadap tersangka dari Desa Pandan Indah dijadwalkan pada Jumat pagi.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah penyalahgunaan beras pangan pemerintah yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Address).  Akibat tindakan ini, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp 126.937.920, sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp 100.722.480, berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini