Dua Tersangka Penyelundupan Sabu Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

/ 22 Januari 2025 / 1/22/2025 02:28:00 PM


Policewatch-Batam

 (22/01/2025) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.195 gram methamphetamine (sabu) yang disembunyikan dalam koper dua calon penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim.  Kedua tersangka, F (21) dan A (17), diamankan pada 10 Januari 2025 saat hendak terbang dengan Super Air Jet.

Petugas Bea Cukai mencurigai isi koper mereka setelah pemeriksaan X-ray.  Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 2.130 gram sabu di koper F dan 1.065 gram di koper A.  Tes narkotika menunjukkan hasil positif methamphetamine.  F dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan yang dikendalikan oleh RX dan ZR.  Mereka menerima instruksi dari Pon untuk bertemu dengan Walet di Batam, yang kemudian menyerahkan sabu tersebut.  Tugas mereka adalah membawa sabu ke Balikpapan dengan imbalan Rp60 juta per kilogram.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.  Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.  Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi 16.000 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp25 miliar.  Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam memberantas penyelundupan narkoba, sejalan dengan kebijakan pemerintah.

 Elina

Komentar Anda

Berita Terkini