Fakta Persidangan 8 Saksi Dihadirkan Sidang Kasus Korupsi Tambang Batubara di IUP PT ABS, Uang Mengalir Ke Ajudan Bupati Lahat

/ 18 Januari 2025 / 1/18/2025 07:32:00 AM

 




POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014 oleh PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT.Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Jum’at (17/1/2025).

Ke 6 orang Terdakwa tersebut yaitu, Terdakwa, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera PT.ABS/PT.BCS, Budiman selaku Dirut PT.ABS/PT.BCS, Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT.ABS/PT.BCS, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat serta dihadiri oleh beberapa orang saksi diantaranya, Saksi Dodi Putra, Sapril, Pian Habibi, Horinaldi, Faisol Ishak selaku Kabag Hukum dinas Pertambangan, Wendi Binur, Samsu Rizal.

Saat memberikan keterangan dipersidangan, saksi Wendi Binur selaku Inspektur Tambang dari Kementerian SDM menjelaskan, bahwa kewenangan tata kelola penambangan diambil alih oleh provinsi pada tahun 2016, melalui kajian tahapan eksplorasi apalah layak secara teknis, layak Ekonomi, layak lingkungan, seperti ada IUP, Amdal dan lain-lain.

“Fakta dalam laporan bahwa PT.ABS tidak ada laporan studi kelayakan, 4 rangkap laporan, laporan tahun 2019 ditarik mundur manjadi tahun 2010-2014, tahun 2010 belum ada rencana reklamasi karena baru mulai operasi dan tahun 2016 IUP PT.ABS dicabut,” terang Wendi.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa kami memantau melalui citra satelit terkait lahan yang dikerjakan oleh PT.ABS yang muncul ada pembukaan lahan.

“Tahun 2010 seluas 32 Hektare, tahun 2011 seluas 69,5 hektare, tahun 2012 seluas 123 hektare dan tahun 2013 seluas127 hantar, dan masuk dalam wilayah koridor PT.Bukit Asam (PTBA) yang dibuka tersebut,” urainya.

Saksi Pian Habibi selaku staf dari Dinas Pertambangan dan Energi Lahat mengatakan, bahwa dirinya pada saat itu sempat diperintah oleh terdakwa Misri untuk menghantarkan berkas.

“Dan diduga didalam amplop coklat tersebut berisikan uang, yang saya serahkan kepada Ajudan Bupati, saya mendapatkan uang dari Pak Misri sebesar Rp 500 ribu sebagai upah,” ungkapnya.

Saksi Sapril selaku K3 KLH mengatakan, bahwa direksi PT.ABS dan PT.BCS orangnya itu-itu saja, diputar-putar saja.

“Orang-orangnya mereka-mereka saja, diputar-putar,” jelasnya.

Sementara itu saksi Samsu Rizal selaku Direksi di PT.ABS menjelaskan, bahwa perkiraan kepemilikan saham sekitar 23 persen, direktur PT.BCS Budiman.

“Saya saat diangkat menjadi direksi tidak ada pengangkatan secara resmi, penjualan batubara didapat secara ilegal dijual juga secara ilegal,” jelasnya 

Horinaldi dari PT.CBC subkon PT.ABS menegaskan, saya sempat mengerjakan pembuatan jalan dan stock file, namun saya diminta untuk mengundurkan diri oleh PT.ABS. dengan kesepakatan saya akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 2 miliar, Batu Bara 1000 ton dan mendapatkan uang Rp 10 ribu/ton dari setiap hasil tambang.

“Alhamdulillah sampai saat ini saya tidak mendapatkan apa-apa dari kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah, dengan mengeluarkan surat asal barang atas produksi batu bara PT.Andalas Bara Sejahtera, kemudian PT.Andalas Bara Sejahtera melalui Kepala Teknik Tambang, PT.Andalas Bara Sejahtera yaitu Almarhum Jaja Sutarja memberikan uang kepada terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti dengan ditransfer melalui dua rekening milik saksi Siti Zaleha pada rekening Bank Mandiri.

Atas persetujuan tiga terdakwa yaitu pihak PT.Andalas Sejahtera, saksi Jaja Sutarja juga telah mentransferkan uang ke rekening Siti Zaleha sebanyak 14 transaksi pada bank Mandiri dengan total Rp 978 juta lebih,.saksi Siti Zaleha juga pernah menerima dana dari saksi Leo Satria Eka Putra Staf PT.Andalas Bara Sejahtera sebanyak 25 kali, melalui transfer dengan total 351 juta lebih sehingga total uang keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Siti Zuleha juga menerima transfer dari Jaja Sutarja dan Leo Satria Eka Putra pihak dari PT.Andalas Bara Sejahtera, kemudian Siti Zuleha atas perintah terdakwa Misri dan uang tersebut dibagikan secara transfer dan tarik tunai dengan rincian diantaranya, untuk terdakwa Misri sebesar Rp 179 juta, Rp 370 juta, untuk honor dan perjalan Distamben Lahat Rp 25 juta dan transaksi lainnya.

Siti Zuleha juga mentransfer Rp 17 juta ke terdakwa Levi Desmianti dan mentransfer ke rekening istri dari Syaifullah Aprianto Rp 27 juta lebih dan Siti Zuleha juga membagikan uang kepada Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti, dari catatan Siti Zuleha juga tertera uang untuk Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti, untuk Saifullah Rp 22 juta dan Rp 42 juta. Sedangkan Levi Rp 33 juta dari Rp 42 juta.

Jurnalis: Bambang MD/IWO Sumsel

Komentar Anda

Berita Terkini