Dok , policewatch |
POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA Sugeng Teguh Santoso ketua Indonesia Policewatch menyebut tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Sugeng dalam keterangannya kepada policewatth.news Minggu, (26/1).
Sugeng juga mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik.
Bahkan, kata dia, Propam juga harus mampu menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," terang" Sugeng kepada awak media.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa jika pihak kepolisian berkomitmen menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang, maka tidak akan sulit untuk mengungkap perbuatan AKBP Bintoro.
Ia menambahkan bahwa penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah menjadi bagian dari tugas sehari-hari penyidik dalam menangani kasus masyarakat.
"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?" ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Kemudian AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Namun kenyataannya kasus ini terus bergulir akhirnya korban menuntut pengajuan perdata kepada AKBP Bimtoro (Red)