Kader Parpol di Lombok Tengah Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah, Langsung Ditahan!

/ 23 Januari 2025 / 1/23/2025 11:52:00 AM


Policewatch-Lombok Tengah

 Kasus pemalsuan ijazah kembali menggegerkan Lombok Tengah.  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah  resmi menetapkan  salah satu kader Partai Politik inisial S sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.

"Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Penetapan tersangka ini  merupakan puncak dari serangkaian  penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah.  Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (UNRAM).

“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari UNRAM, selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya,  tersangka S langsung ditahan di Rutan Mapolres Lombok Tengah.  "Mulai tanggal (22/1)  kita langsung lakukan penahanan terhadap tersangka saudara S," tegas Kasat Reskrim.

Tersangka  S  disangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kasat Reskrim menekankan bahwa penetapan tersangka ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.  "Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tanpa pandang bulu," tegasnya.

 Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini