Policewatch-Sumsel.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil membongkar kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11.760.000.000. Penyelidikan yang intensif telah mengungkap sebuah jaringan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, HRB, yang kini telah ditahan. Dua tersangka lainnya, USG (penjual aset) dan YHR (mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang), juga telah ditetapkan.
Modus operandi yang digunakan sangat terencana. Para tersangka diduga memanipulasi data objek tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Mereka membuat surat keterangan identitas palsu untuk mendukung proses penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengurusan dokumen hingga transaksi penjualan. Kejati Sumsel telah menyita tanah tersebut dan menitipkannya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat.
Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 77 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat pemerintahan, staf Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan tanah tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka. Kejati Sumsel juga telah melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Hasil audit tersebut menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan HRB.
Kasus ini tidak hanya menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset negara, tetapi juga menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan korupsi yang beroperasi di balik layar. Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan menjerat semua pihak yang terbukti bersalah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bambang MD