Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Mataram. Resmi Dilaporkan

/ 6 Januari 2025 / 1/06/2025 12:53:00 PM

 


 Policewatch-Mataram.


Seorang warga Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Taufikurrahman, tengah berjuang mendapatkan keadilan setelah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook ke Ditreskrimsus Polda NTB pada 6 Januari 2025. 


 Laporan tersebut menyasar akun Facebook milik Y.Y., yang pada 29 Oktober 2024,  mengunggah video dan tulisan provokatif "Warning DPO!",  merusak reputasi Taufikurrahman.  Konflik ini berakar pada transaksi gadai sepeda motor yang berujung pada perseteruan hukum yang pelik.

 

Kronologi kasus bermula dari penggadaian sepeda motor NMAX milik H.L.Y..  Meskipun BPKB masih dalam proses kredit, Taufikurrahman terpaksa menggadaikannya karena desakan kuat dari H.L.Y.. Setelah menggunakan uang hasil gadai,  H.L.Y.  malah menuntut pertanggungjawaban Taufikurrahman.  Sebagai solusi, disepakati pengembalian sepeda motor dengan jaminan sebidang tanah seluas satu are. 


 Namun,  setelah pengembalian sepeda motor disaksikan oleh H. Sahroni (kakak Tersangka) dan H.L. Saopi (kepala lingkungan),  H.L.Y. tetap melaporkan Taufikurrahman ke Polsek Ampenan dan  menambahkan penghinaan dengan menyebarkan video bernada ancaman di Facebook.

 

Tindakan H.L.Y. ini dinilai telah mencemarkan nama baik Taufikurrahman.  Oleh karena itu, Taufikurrahman memberikan kuasa penuh kepada Muhammad Nurman sebagai kuasa hukumnya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari pelaporan hingga persidangan. Surat kuasa resmi dibuat di Mataram pada 31 Desember 2024.  H.L.Y.  terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Polda NTB saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.  Muhammad Nurman, kuasa hukum Taufikurrahman,  tegas menyatakan kesiapannya untuk berjuang hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan adil.


 Ia berharap pelaku pencemaran nama baik tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kasus ini menjadi sorotan tajam,  mengingatkan kita akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan  potensi bahaya penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini