POLICEWATCH.NEWS - MUARA ENIM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sangat serius dalam hal pemberantasan tindak Pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Di awal tahun 2025 ini, Kejari Muara Enim sedang melakukan penyidikan terhadap dua kasus tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., dalam keterangan pers di Aula Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (09/01/2025).
Rudi menyampaikan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023.
Adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-04/L.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.
“Potensi riil keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp810.448.643. Kemudian, potensi tambahan kerugian negara Rp1.998.562.497,” ungkapnya
Berita Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa pada Senin (9/12/2024).
Dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.
Untuk perkara kedua yang statusnya belum lama ini dinaikkan menjadi penyidikan. Terang ": Rudi Iskandar pernah menjabat Kasi intel Kejari Lahat.
“Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tangga 7 Januari 2025.
“Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%,” beber Rudi.
Rudi memastikan saat ini kedua proses penyidikan tersebut masih berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Kita masih mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup, setelah itu kita lakukan penetapan tersangka dalam perkara-perkara dimaksud,” tutupnya
Jurnalis
Bambang MD