POLICEWATCH-LAHAT
Beredar video viral di TikTok yang menampilkan dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa di Kabupaten Lahat. Hal ini menuai kecaman dari LIDIKKRIMSUS RI yang mendesak dilakukannya penyelidikan atas dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Video tersebut memperlihatkan praktik penjualan LKS yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Lahat melalui sekolah-sekolah. Modus yang digunakan adalah kerjasama dengan penerbit, di mana siswa diharuskan membeli buku LKS yang didatangkan dari penerbit tersebut. Anggaran APBD Tahun 2024 yang mencapai lebih dari 1 miliar rupiah untuk pengadaan mebeler sekolah semakin menambah sorotan terhadap dugaan penyimpangan ini.
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rhodi Irfanto, SH, menyatakan bahwa praktik ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, pasal 11, yang melarang satuan pendidikan menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya. Beliau menyebut praktik ini sebagai pungutan liar (pungli) dan merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lahat.
Rhodi menambahkan, kasus serupa sering terjadi dengan modus kerjasama antara oknum sekolah dan penerbit. Larangan penjualan LKS yang disubsidi pemerintah bertujuan untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis. Viralitas video di TikTok semakin memperkuat desakan agar kasus ini segera diusut tuntas.
Jurnalis
Bambang MD