Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Mangkir Dari Panggilan dikarenakan Sakit,Bakal dipanggil Ulang

/ 15 Januari 2025 / 1/15/2025 07:54:00 AM

 



POLICE WATCH.NEWS - PALEMBANG,-Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai (Wari) mangkir dari sidang korupsi izin produksi tambang batu bara PT Andalas Sejahtera (ABS) Rp 495 miliar.

Dalam sidang ini, Wari sejatinya dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai saksi.

Sidang yang digelar Senin 13 Januari 2025 ini dengan agenda pemeriksaan perkara yang menjerat enam orang terdakwa. Tim JPU sedianya menghadirkan 8 orang saksi termasuk mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai.

“Dari informasi yang kita terima khususnya saksi atas nama Aswari berhalangan hadir karena sakit,” ujar Azwar Hamid SH MH jaksa Kejati Sumsel sebelum sidang dimulai.

Azwar Hamid menambahkan, ketidak hadiran Aswari dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari yang bersangkutan.

Namun, lanjutnya saksi atas nama Aswari bakal dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi pada sidang selanjutnya pekan depan 

“Sementara, untuk saksi lain hanya satu orang yang hadir Siti Zaleha dan yang lainnya saksi dari luar kota terkonfirmasi belum ada informasi hadir atau tidak yang mulia,” ujarnya.

Sementara satu nama yang terkonfirmasi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yakni bernama Siti Zaleha Kasi Distamben Kabupaten Lahat saat itu 

Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai

Untuk diketahui nama saksi Siti Zaleha sering disebut-sebut tidak hanya pada dakwaan penuntut umum namun juga dari para saksi-saksi sebelumnya berperan aktif dalam perkara ini.

Dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan saksi Siti Zaleha berperan aktif berperan bertugas untuk membagi-bagikan uang kepada para terdakwa dipersidangan.

Disebutkan juga, Siti Zaleha memperoleh uang itu dari seseorang bernama Jaja dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang sudah meninggal.

Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini