Mantan Inspektorat Yunisa Jalani Sidang Perdana di PN.Tipikor Palembang, Sudah 2 Kepala Dinas Di Penjarakan

/ 9 Januari 2025 / 1/09/2025 01:05:00 PM

 


POLICE WATCH.NEWS -  PALEMBANG

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH mengapresiasi kinerja Pihak kejaksaan negeri lahat atas membongkar kasus korupsi sumber dana APBD Kabupaten Lahat,

Ada 2 Kepala Dinas tersandung Korupsi yaitu Mantan Kadis Perpustakaan ED, sudah habis menjalani hukuman dan Bebas, Mantan Inspektorat Yunisah Rahman kini menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN.Tipikor Palembang 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto SH kepada wartawan police watch.news kamis (9/1/2025)

Dan PR Kejari Lahat masih ada satu lagi yang belum selesai " ungkapnya 

Press Release Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 2 (dua) orang terdakwa atas nama YR dan YN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.Dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (Seratus Empat Puluh Satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam Perbuatan terdakwa YR dan terdakwa YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah). 

"Atas perbuatannya terdakwa YR dan terdakwa YN didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Mantan Inspektorat Kabupaten Lahat.

Jurnalis: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini