POLICE WATCH.NEWS - JAKARTA,-Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
”Sidang selanjutnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kalanjutan daripada perkara ini apakah dilanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismisal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025” Ujar ketua MK Suhartoyo.
Pembacaan putusan ini menjadi perhatian karena merupakan bagian penting dari proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 2024.
Proses persidangan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Diketahui, Pembacaan putusan dismisal ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Sebagaimana pada peraturan MK Nomor 14 tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismisal akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi juga telah membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang perselisihan hasil pilkada tahun 2024.
Untuk perselisihan hasil Pilgub, masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi atau ahli, sementara untuk Pilbup/Pilwalkot, maksimal empat saksi atau ahli.
Suhartoyo menegaskan, pihak yang bersengketa dapat menggabungkan saksi dan ahli, selama tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Jurnalis Bambang MD